PENGERTIAN SNI

PENGERTIAN STANDAR NASIONAL INDONESIA Standar Nasional Indonesia, adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia untuk hasil produksi oleh individu, badan, atau perusahaan. SNI merupakan standar teknis yang digunakan untuk menjamin mutu, keamanan, dan/atau kinerja suatu produk atau jasa tertentu. Sertifikasi SNI merupakan tanda bahwa produk atau jasa tersebut telah teruji dan dinyatakan sesuai dengan standar yang berlaku

FUNGSI PENDAFTARAN SNI

FUNGSI PENDAFTARAN SNI Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah tanda bahwa suatu produk atau jasa telah teruji dan sesuai dengan standar yang berlaku. Sertifikasi SNI memberikan banyak manfaat bagi konsumen dan produsen

KONSUMEN Konsumen dapat memilih produk yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan harga. Sertifikasi SNI juga membantu konsumen terhindar dari produk yang berbahaya bagi kesehatan, lingkungan, atau keselamatan.

PRODUSEN Sertifikasi SNI dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, daya saing, dan reputasi produsen. Hal ini dapat berujung pada perluasan pasar dan produk yang bersertifikasi SNI dapat menjadi alat pemasaran yang ampuh

MANFAATSTANADAR NASIONAL INDONESIA Bagi Anda sebagai pelaku usaha adalah melindungi hak serta kewajiban dalam produksi maupun pemasaran produknya. Anda pun akan mendapatkan nilai lebih di mata konsumen, sebab kualitas produk terjamin

DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN SNI

DOKUMEN PERSYARATAN SNI

1.Akta Notaris Perusahaan 2.SIUP 3.NPWP 4.Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI/ Sertifikat Merek 5.Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri) 6.Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan 7.Surat penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya 8.Surat Permohonan SPPT SNI 9.Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen) 10.Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau Manajemen lainnya (bila ada) 11.Pedoman Mutu yang telah disahkan 12.Diagram alir proses produksi 13.Daftar peralatan utama produksi 14.Daftar bahan baku utama dan pendukung produksi 15.Daftar peralatan inspeksi dan pengujian 16.Salinan dokumen panduan mutu dan prosedur mutu

DOKUMEN PERSYARATAN SNI

1.Akta Notaris Perusahaan 2.SIUP 3.NPWP 4.Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI/ Sertifikat Merek 5.Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri) 6.Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan 7.Surat penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya 8.Surat Permohonan SPPT SNI 9.Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen) 10.Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau Manajemen lainnya (bila ada) 11.Pedoman Mutu yang telah disahkan 12.Diagram alir proses produksi 13.Daftar peralatan utama produksi 14.Daftar bahan baku utama dan pendukung produksi 15.Daftar peralatan inspeksi dan pengujian 16.Salinan dokumen panduan mutu dan prosedur mutu