PENGERTIAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN ( BPOM )

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM )adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

FUNGSI PENDAFTARAN PRODUK BADAN PEMGAWAS OBAT DAN MAKANAN ( BPOM ) Pendaftaran produk BPOM adalah untuk mendapatkan surat izin edar yang dapat menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk aman untuk dikonsumsi. BPOM, atau Badan Pengawas Obat dan Makanan

FUNGSI PENDAFTARAN HALAL

FUNGSI PENDAFTARAN PRODUK BADAN PEMGAWAS OBAT DAN MAKANAN ( BPOM ) Pendaftaran produk BPOM adalah untuk mendapatkan surat izin edar yang dapat menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk aman untuk dikonsumsi. BPOM, atau Badan Pengawas Obat dan Makanan

DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN BPOM

1.Identitas Direktur (E-KTP, NPWP, No HP, email)

2.Identitas Penanggung Jawab (E-KRP, No HP, email)

3.Dokumen Perusahaan Lengkap (Akta, SK, NPWP)

4.CPKB atau CPPOB

5.Dokumen Pabrik Lengkap

6.Dokumen Bahan Baku Lengkap

7.Dokumen Produk Lengkap (jenis produk, klasifikasi produk, klaim pada label, komposisi, proses pengolahan, proses tertentu, status produk, status perusahaan, jenis pangan, kategori pangan, nama jenis, nama dagang, jenis kemasan, beraDokumen Pendukung

8.Dokumen Pendukung produk dalam negeri: hasil analisa laboratorium (hanya untuk produk resiko sedang dan tinggi), komposisi, proses produksi, penjelasan masa simpan, penjelasan masa kadaluarsa, spesifikasi bahan, rancangan label. Dokumen pendukung produk luar negeri: sertifikat kesehatan/sertifikat bebas jual, surat penunjukkan (LOA), sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000, foto produk, label terjemahan (jika perlu)t bersih)

9.Untuk produk Dalam Negeri : NPWP, Surat Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU), hasil audit sarana produksi (PSB)

10.Untuk Produksi Impor: NPWP, Izin usaha (API/SIUP/IT), hasil audit sarana distribusi (PSB), sertifikat kesehatan/sertifikat bebas jual, surat penunjukkan, sertifikat GMP/ISO 22000/HACCP