Pendirian Perkumpulan
Pendirian Perkumpulan
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang, didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. Perkumpulan bukan merupakan badan usaha dan bersifat non komersial dan karenanya perkumpulan tidak boleh menarik keuntungan dan juga tidak ada izin usaha yang terbit atas badan hukum perkumpulan.
Di RNN Mitra Bisnis, kami menyediakan layanan jasa pendirian perkumpulan. Kami memahami betul proses dan persyaratan yang dibutuhkan, sehingga dapat membantu pelaku usaha menghemat waktu dan tenaga. Dengan layanan kami, pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan usahanya, sementara urusan pendirian perkumpulan kami yang tangani. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi keberhasilan usaha Anda.
Layanan kami melibatkan berbagai proses seperti konsultasi pendirian perkumpulan, pengaturan legalitas, dan pendaftaran resmi perkumpulan hingga disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM. Kami telah melayani seluruh Indonesia sejak tahun 2002 dan siap membantu Anda dalam proses pendirian perkumpulan.