Pendirian PT Umum
Pendirian PT Perorangan
Pendirian PT PMA
Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing)
Pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia memerlukan beberapa langkah penting. Pertama, investor asing harus mendirikan PT dengan mengajukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Akta ini harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). PT PMA harus memenuhi syarat minimum modal dan melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan izin prinsip. Setelah itu, PT PMA harus mendaftar di sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berbagai izin usaha terkait. Fungsi utama PT PMA adalah untuk memfasilitasi investasi asing dalam berbagai sektor ekonomi di Indonesia, memungkinkan aliran modal internasional dan transfer teknologi.