Pendirian PT Umum

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) umum melibatkan proses yang lebih kompleks dibandingkan PT perorangan. Pertama, para pendiri harus mengajukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam akta ini, termuat informasi mengenai anggaran dasar, struktur modal, dan susunan pengurus perusahaan. Setelah itu, PT harus mendaftarkan diri ke instansi terkait seperti Dinas Perizinan Terpadu untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berbagai izin usaha sesuai bidangnya. Fungsi utama PT umum adalah untuk menggalang modal dari banyak pemegang saham dan memperluas skala bisnis dengan struktur yang lebih profesional dan transparan.

Pendirian PT Perorangan

PT perorangan adalah bentuk perseroan terbatas yang dapat didirikan oleh satu orang saja, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah usaha mikro dan kecil. Proses pendiriannya relatif sederhana, tanpa perlu melibatkan notaris, cukup melalui pendaftaran online di sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB. Fungsi dari PT perorangan adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset pribadi pemilik karena statusnya sebagai badan hukum terpisah serta mempermudah akses permodalan dan berbagai fasilitas usaha yang disediakan pemerintah.

Pendirian PT PMA

Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing)

Pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia memerlukan beberapa langkah penting. Pertama, investor asing harus mendirikan PT dengan mengajukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Akta ini harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). PT PMA harus memenuhi syarat minimum modal dan melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan izin prinsip. Setelah itu, PT PMA harus mendaftar di sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berbagai izin usaha terkait. Fungsi utama PT PMA adalah untuk memfasilitasi investasi asing dalam berbagai sektor ekonomi di Indonesia, memungkinkan aliran modal internasional dan transfer teknologi.