PENGERTIAN PIR-T

Pangan Industri Rumah Tangga atau yang disingkat sebagai PIR- T, adalah sertifikasi yang bagi industri yang Memproduksi makanan dan minuman dengan skala Rumahan. Sertifikasi PIR-T hanya diberikan kepada produk Pangan olahan dengan tingkat risiko rendah.

FUNGSI PENDAFTARAN PIR-T

Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin yang diperlukan oleh produsen produk makanan tertentu untuk mengesahkan bahwa produk mereka memenuhi standar kualitas dan keamanan untuk dijual secara legal. PIRT bukan hanya dokumen formal, tetapi juga merupakan identitas resmi yang melekat pada kemasan produk.

KEUNTUNGAN Memiliki PIRT bagi UMKM

A.Produk Legal dan Layak Edar.

B.Menjamin Mutu dan Keamanan Produk.

C.Menjaga Kepercayaan Pelanggan.

E.Meningkatkan Daya Saing.

F.Meningkatkan Profit.

DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN PIR-T

PERSYARATAN PIR-T

1.Copy Identitas pemilik usaha 2.Pasfoto ukuran 3x4 pemilik usaha (3 lembar) 3.Surat Keterangan Domisili Usaha (dari kecamatan) 4.Denah lokasi dan bangunan 5.Surat keterangan dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan 6.Kesehatan dan sanitasi 7.Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan 8.Data produk makanan atau minuman 9.Sampel hasil produksi makanan atau minuman 10.Label yang akan digunakan pada produk Makanan atau minuman; 11.Melampirkan hasil uji laboratorium yang Disarankan oleh Dinas Kesehatan 12.Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Untuk mendapatkan SPP-IRT

PERSYARATAN PIR-T

1.Copy Identitas pemilik usaha 2.Pasfoto ukuran 3x4 pemilik usaha (3 lembar) 3.Surat Keterangan Domisili Usaha (dari kecamatan) 4.Denah lokasi dan bangunan 5.Surat keterangan dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan 6.Kesehatan dan sanitasi 7.Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan 8.Data produk makanan atau minuman 9.Sampel hasil produksi makanan atau minuman 10.Label yang akan digunakan pada produk Makanan atau minuman 11.Melampirkan hasil uji laboratorium yang Disarankan oleh Dinas Kesehatan 12.Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Untuk mendapatkan SPP-IRT