Pendirian CV

Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) dimulai dengan penyusunan akta pendirian oleh para pendiri yang harus dibuat di hadapan notaris. Akta ini berisi informasi tentang identitas para sekutu (sekutu aktif dan sekutu komanditer), nama dan alamat CV, tujuan usaha, besaran modal, dan pembagian keuntungan. Sekutu aktif bertanggung jawab menjalankan kegiatan usaha dan berhadapan langsung dengan pihak ketiga, sementara sekutu komanditer hanya menyetorkan modal tanpa terlibat dalam operasional sehari-hari.

Setelah akta pendirian selesai, langkah berikutnya adalah mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan pengesahan dan bukti pendaftaran. Selanjutnya, CV perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan berbagai izin usaha lainnya yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Fungsi utama dari CV adalah memungkinkan kerjasama antara individu dengan kemampuan manajerial dan operasional yang baik (sekutu aktif) dan individu atau entitas yang ingin berinvestasi tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan (sekutu komanditer), sehingga menciptakan sinergi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.