
Pendirian PMA , YAYASAN , AKTA NOTARIS
Pembubaran Perusahaan
Pembubaran PT adalah proses hukum di mana PT mengakhiri operasionalnya dan menghapus entitas hukumnya. Proses ini melibatkan penyelesaian kewajiban dan pembagian aset perusahaan kepada pemegang saham.
Pembubaran PT dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk keputusan pemegang saham, kebangkrutan, atau oleh keputusan pengadilan. Proses pembubaran biasanya dimulai dengan pemegang saham membuat keputusan untuk membubarkan perusahaan. Keputusan ini harus dicatat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan.
Setelah PT dibubarkan, proses likuidasi dimulai. Likuidasi adalah proses penjualan aset PT untuk membayar kewajiban kepada kreditur. Jika ada sisa aset setelah semua kewajiban dibayar, aset tersebut dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham mereka.
Setelah proses likuidasi selesai, PT harus melaporkan penyelesaian likuidasi kepada Kemenkumham dan mendaftarkan penyelesaian tersebut ke dalam sistem administrasi badan hukum. Setelah semua proses ini selesai, PT secara resmi dihapus dari daftar perusahaan yang terdaftar dan berhenti menjadi entitas hukum.
Harap dicatat bahwa proses pembubaran dan likuidasi PT adalah proses yang kompleks yang melibatkan banyak aspek hukum dan keuangan. Oleh karena itu, disarankan untuk mencari bantuan dari penasihat hukum atau keuangan profesional jika Anda berencana untuk membubarkan PT.

