PENGERTIAN HALAL

Fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Ketetapan Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang

FUNGSI PENDAFTARAN HALAL

Fungsi sertifikasi halal yang bertujuan untuk memberikan rasa nyaman, keamanan, dan kepastian kepada masyarakat mengenai ketersediaan produk halal. Sertifikat halal dapat memberikan manfaat bagi konsumen, produsen, dan pelaku usaha

HALAL Fungsi sertifikasi halal yang bertujuan untuk memberikan rasa nyaman, keamanan, dan kepastian kepada masyarakat mengenai ketersediaan produk halal. Sertifikat halal dapat memberikan manfaat bagi konsumen, produsen, dan pelaku usaha

KONSUMEN Sertifikat halal memberikan jaminan kehalalan produk, ketenangan, dan nilai ibadah bagi konsumen Muslim. Sertifikat halal juga memudahkan konsumen Muslim dalam memilih produk yang sesuai dengan ajaran agama.

PRODUSEN Sertifikat halal merupakan jaminan bahwa produk yang dihasilkan oleh produsen telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang.

PELAKU USAHA Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar, dan daya saing bisnis. Sertifikat halal juga dapat membantu perusahaan atau pedagang memasarkan produknya secara global, khususnya pasar Muslim

FUNGSI SERTIFIKAT HALAL Selain diwajibkan cara membuat sertifikat halal memiliki fungsi lain yang bisa menguntungkan bagi para pelaku usaha dan konsumen. Fungsi kepemilikan sertifikat halal antara lain: Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk

DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN HALAL

1.Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA) 2.Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp) 3.Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan) 4.Data Sertifikat Halal (jika ada) 5.Status Sistem Jaminan Halal (jika ada) 6.Tipe Produk : A) Retail (produk yang dijual eceran), B) Non-Retail (Produk yang tidak dijual eceran), C) Retail and Non-Retail (produk yang didaftarkan meliputi keduanya 7.Jenis Izin 8.Jumlah karyawan 9.Kapasitas Produksi

10.Dokumen Halal: 1) Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan); 2)Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan); 3) Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembalian atau perpanjangan); 4)Dokumen proses produksi yang disertifikasi; 5) Dokumen Informasi bahan baku; 6) Statement fo pork free facility (untuk perusahan baru atau fasilitas/pabrik baru); 7) Daftar alamat seluruh fasilitas produksi; 8) Bukti diseminasi/sosialiasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru); 9) Bukti pelaksanaan pelatihan internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru); 10) Bukti pelaksanaan audit internal sistem jaminan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

1.Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indoneisa. Untuk perusahaan pengembangan, perpanjangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik: 1) Data nama dan alamat pabrik; 2) Penanggung jawab (nama ketua tim manajemen halal atau manajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan LPPOM MUI selama proses sertifikasi halal, Jabatan, Kontak nomor (email&no hp)

1.Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA) 2.Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp) 3.Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan) 4.Data Sertifikat Halal (jika ada) 5.Status Sistem Jaminan Halal (jika ada) 6.Tipe Produk : A) Retail (produk yang dijual eceran), B) Non-Retail (Produk yang tidak dijual eceran), C) Retail and Non-Retail (produk yang didaftarkan meliputi keduanya) 7.Jenis Izin 8.Jumlah karyawan 9.Kapasitas Produksi 10.Dokumen Halal: 1) Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan); 2) Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan); 3) Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembalian atau perpanjangan); 4)Dokumen proses produksi yang disertifikasi; 5) Dokumen Informasi bahan baku; 6) Statement fo pork free facility (untuk perusahan baru atau fasilitas/pabrik baru); 7) Daftar alamat seluruh fasilitas produksi; 8) Bukti diseminasi/sosialiasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru); 9) Bukti pelaksanaan pelatihan internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru); 10) Bukti pelaksanaan audit internal sistem jaminan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

1.Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indoneisa. Untuk perusahaan pengembangan, perpanjangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik: 1) Data nama dan alamat pabrik; 2) Penanggung jawab (nama ketua tim manajemen halal atau manajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan LPPOM MUI selama proses sertifikasi halal, Jabatan, Kontak nomor (email&no hp)