PENGERTIAN HALAL
Fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Ketetapan Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang
FUNGSI PENDAFTARAN HALAL
DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN HALAL
1.Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA) 2.Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp) 3.Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan) 4.Data Sertifikat Halal (jika ada) 5.Status Sistem Jaminan Halal (jika ada) 6.Tipe Produk : A) Retail (produk yang dijual eceran), B) Non-Retail (Produk yang tidak dijual eceran), C) Retail and Non-Retail (produk yang didaftarkan meliputi keduanya 7.Jenis Izin 8.Jumlah karyawan 9.Kapasitas Produksi
10.Dokumen Halal: 1) Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan); 2)Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan); 3) Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembalian atau perpanjangan); 4)Dokumen proses produksi yang disertifikasi; 5) Dokumen Informasi bahan baku; 6) Statement fo pork free facility (untuk perusahan baru atau fasilitas/pabrik baru); 7) Daftar alamat seluruh fasilitas produksi; 8) Bukti diseminasi/sosialiasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru); 9) Bukti pelaksanaan pelatihan internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru); 10) Bukti pelaksanaan audit internal sistem jaminan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)
1.Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indoneisa. Untuk perusahaan pengembangan, perpanjangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik: 1) Data nama dan alamat pabrik; 2) Penanggung jawab (nama ketua tim manajemen halal atau manajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan LPPOM MUI selama proses sertifikasi halal, Jabatan, Kontak nomor (email&no hp)